Kasus Homestay Kampung Landeuh Baduy menjadi perhatian publik setelah keluhan seorang pengunjung mengenai pelayanan penginapan di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, ramai diperbincangkan di media sosial pada Oktober 2026. Keluhan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang memperlihatkan kekecewaan terhadap pelayanan yang diterima rombongan pengunjung. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi pembicaraan yang lebih luas karena lokasi penginapan tersebut turut dikaitkan dengan masyarakat adat Baduy, sehingga muncul kebutuhan untuk memperjelas lokasi, identitas pengelola, serta hubungan tempat tersebut dengan wilayah adat Kanekes.
Polemik ini bukan hanya menyangkut pengalaman pengunjung ketika menggunakan layanan penginapan, tetapi juga pentingnya keterbukaan pengelola dalam memberikan informasi mengenai tarif, fasilitas, dan prosedur pelayanan. Di sisi lain, Kepala Desa Kanekes yang juga dikenal sebagai Jaro Pamarentah, Jaro Oom, menyampaikan keberatan karena nama Baduy ikut terseret dalam pemberitaan dan pembahasan di media sosial. Ia menegaskan bahwa homestay yang dipersoalkan berada di luar wilayah administratif Desa Kanekes. Karena itu, persoalan pelayanan penginapan tersebut perlu dibahas secara proporsional tanpa langsung mengaitkannya dengan seluruh masyarakat adat Baduy.
Kronologi Kasus Homestay Kampung Landeuh Baduy
Polemik mulai mendapatkan perhatian luas setelah sebuah video keluhan dari akun media sosial Dira Mpok Dira beredar dan menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyampaikan kekecewaan terhadap pengalaman menginap bersama rombongan yang terdiri dari 64 siswa. Keluhan yang disampaikan mencakup pelayanan yang dinilai kurang ramah, proses masuk kamar yang disebut memakan waktu hingga sekitar dua jam, serta gangguan listrik yang berdampak pada penggunaan pendingin ruangan atau AC.
Dalam video yang beredar pada 9 Oktober 2026, pemilik akun juga menyebut tarif satu unit homestay sebesar Rp1,75 juta dengan kapasitas delapan orang. Menurut keluhannya, biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima. Angka dan pengalaman tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak pengunjung dalam unggahan yang beredar, sehingga perlu dibedakan dari informasi yang telah dikonfirmasi secara independen oleh pengelola. Penjelasan mengenai rincian tarif, fasilitas yang termasuk dalam harga, dan penyebab keterlambatan pelayanan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap.
Keluhan Pelayanan yang Menjadi Sorotan
Salah satu persoalan yang paling banyak menarik perhatian adalah waktu tunggu sebelum rombongan dapat memasuki kamar. Jika benar proses tersebut berlangsung hingga sekitar dua jam seperti yang dikeluhkan, situasi itu tentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi rombongan besar yang membawa banyak peserta. Pengelolaan tamu dalam jumlah besar membutuhkan koordinasi yang baik, mulai dari pendataan, kesiapan kamar, pembagian tempat menginap, hingga komunikasi mengenai waktu check-in.
Gangguan listrik dan tidak berfungsinya AC juga menjadi bagian dari keluhan yang beredar. Dalam usaha penginapan, informasi mengenai fasilitas yang tersedia dan kondisi penggunaannya perlu disampaikan secara jelas kepada calon tamu. Apabila terjadi kendala teknis, pengelola idealnya menjelaskan penyebabnya, memperkirakan waktu penanganan, serta menawarkan solusi yang memungkinkan. Meski demikian, penyebab gangguan dan tanggapan resmi pengelola terhadap keluhan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Tarif Homestay Rp1,75 Juta dan Pertanyaan tentang Kualitas Layanan
Tarif sebesar Rp1,75 juta untuk satu unit homestay berkapasitas delapan orang menjadi salah satu poin yang diperbincangkan dalam kasus ini. Jika dibagi berdasarkan kapasitas maksimal, nilainya setara dengan sekitar Rp218.750 per orang apabila seluruh tempat terisi. Namun, perhitungan tersebut hanya gambaran matematis berdasarkan angka yang disampaikan pengunjung, bukan penilaian bahwa harga tersebut murah atau mahal. Penilaian kewajaran tarif perlu mempertimbangkan fasilitas, kondisi kamar, durasi menginap, layanan yang termasuk dalam paket, serta standar harga penginapan sejenis di kawasan tersebut.
Bagi konsumen, harga yang dibayarkan biasanya berkaitan dengan harapan terhadap kenyamanan dan pelayanan. Pengunjung dapat berharap kamar tersedia sesuai jadwal, fasilitas berfungsi sebagaimana dijanjikan, dan petugas memberikan informasi secara jelas ketika terjadi kendala. Apabila pengalaman di lapangan berbeda dari informasi saat pemesanan, pengelola perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar.
Pentingnya Transparansi Tarif dan Fasilitas
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola penginapan agar menyampaikan rincian harga secara transparan. Informasi sebaiknya mencakup kapasitas kamar, jumlah tempat tidur, fasilitas pendingin ruangan, ketersediaan listrik, waktu check-in dan check-out, serta ketentuan pembayaran. Jika tarif berlaku untuk satu unit dengan kapasitas tertentu, calon pengunjung juga perlu mengetahui apakah harga tersebut mencakup sarapan, perlengkapan mandi, penggunaan ruang bersama, atau layanan tambahan lainnya.
Transparansi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membantu pengelola mengurangi potensi komplain. Dengan informasi yang jelas sejak awal, tamu dapat menyesuaikan harapan terhadap layanan yang akan diterima. Apabila ada fasilitas yang sedang mengalami gangguan, pemberitahuan sebelum kedatangan akan lebih baik daripada membiarkan pengunjung baru mengetahui kendala setelah berada di lokasi.
Klarifikasi Jaro Oom tentang Hubungan Homestay dengan Masyarakat Baduy
Setelah keluhan tersebut ramai diperbincangkan, Jaro Oom selaku Kepala Desa Kanekes sekaligus Jaro Pamarentah masyarakat adat Baduy menyampaikan keberatan terhadap penggunaan nama Baduy dalam polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa homestay yang menjadi sorotan berada di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, bukan di wilayah administratif Desa Kanekes.
Menurut penjelasan Jaro Oom yang diberitakan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah Desa Kanekes tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan pengelolaan penginapan yang dipersoalkan. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah ada koordinasi atau audiensi dengan pihaknya mengenai penggunaan nama Baduy dalam konteks tersebut. Keberatan ini muncul karena pemberitaan dan pembahasan di media sosial berpotensi menimbulkan kesan bahwa persoalan pelayanan itu terjadi di kawasan adat Baduy atau melibatkan kelembagaan adat secara langsung.
Mengapa Penjelasan Lokasi Sangat Penting?
Dalam pemberitaan mengenai tempat wisata, nama wilayah sering menjadi penanda utama yang membantu masyarakat memahami lokasi suatu kejadian. Namun, wilayah yang berdekatan secara geografis tidak otomatis mempunyai pengelola, kewenangan administratif, atau hubungan kelembagaan yang sama. Karena itu, penyebutan lokasi secara tepat menjadi hal penting agar persoalan yang terjadi pada satu usaha tidak digeneralisasi sebagai persoalan seluruh komunitas di sekitarnya.
Kampung Landeuh berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Kawasan ini juga dikenal sebagai tempat tinggal sebagian warga yang berasal dari masyarakat Baduy dan telah memeluk agama Islam atau menjadi mualaf. Meski terdapat hubungan historis dan sosial dengan sebagian warga Baduy, kondisi tersebut tidak berarti seluruh penghuni Kampung Landeuh merupakan anggota masyarakat adat yang tinggal di wilayah Kanekes, ataupun bahwa setiap usaha di kawasan itu dikelola oleh lembaga adat.
Pembedaan ini perlu dijaga dalam pemberitaan maupun percakapan di media sosial. Keluhan konsumen tetap layak diperiksa, tetapi tanggung jawab atas pelayanan suatu penginapan sebaiknya diarahkan kepada pihak yang benar-benar mengelola usaha tersebut. Dengan demikian, evaluasi layanan dapat berjalan tanpa menimbulkan persepsi yang keliru terhadap masyarakat adat yang tidak terbukti terlibat.
Mengenal Kampung Landeuh dan Latar Belakang Masyarakatnya

Kampung Landeuh di Desa Bojong Menteng, Lebak, dikenal sebagai kawasan permukiman yang dihuni sebagian warga Baduy yang telah memeluk agama Islam. Sejumlah laporan terdahulu menggambarkan bahwa warga yang memilih berpindah agama meninggalkan wilayah adat Kanekes dan tinggal di permukiman baru di luar kawasan adat. Mereka tetap memiliki latar belakang sosial dan budaya yang berkaitan dengan masyarakat Baduy, meskipun kehidupan dan lingkungan tempat tinggal mereka tidak sepenuhnya sama dengan masyarakat yang masih tinggal di wilayah adat.
Latar belakang tersebut membantu menjelaskan mengapa nama Kampung Landeuh terkadang dikaitkan dengan masyarakat Baduy dalam pemberitaan maupun promosi wisata. Akan tetapi, hubungan sejarah dan identitas sebagian penghuni tidak boleh dijadikan alasan untuk menyamakan seluruh wilayah, penduduk, dan kegiatan usaha. Penjelasan mengenai identitas masyarakat harus tetap memperhatikan kondisi aktual serta keterangan pihak yang berwenang.
Menghindari Generalisasi terhadap Masyarakat Adat
Masyarakat adat Baduy memiliki tradisi, aturan, dan kelembagaan yang perlu dihormati. Karena itu, ketika suatu persoalan terjadi di kawasan yang berdekatan dengan wilayah adat, penyebutan identitas komunitas harus dilakukan dengan hati-hati. Kesalahan menghubungkan sebuah usaha dengan masyarakat adat dapat membuat orang yang tidak terlibat ikut menerima dampak reputasi negatif.
Dalam kasus homestay Kampung Landeuh, dua hal perlu dipisahkan. Pertama, keluhan pengunjung mengenai pelayanan dan fasilitas penginapan yang membutuhkan klarifikasi dari pengelola. Kedua, keberatan Jaro Oom mengenai penggunaan nama Baduy dan kemungkinan timbulnya persepsi bahwa penginapan tersebut merupakan bagian dari wilayah atau pengelolaan adat Kanekes. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang perlu ditangani berdasarkan fakta masing-masing.
Tanggapan Pengelola Homestay Masih Dibutuhkan
Agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, penjelasan dari pihak pengelola homestay menjadi hal penting. Pengelola perlu memberikan keterangan mengenai proses check-in rombongan, kondisi fasilitas ketika tamu datang, penyebab gangguan listrik, serta rincian tarif yang berlaku. Klarifikasi tersebut dapat membantu menjawab bagian-bagian yang masih didasarkan pada pengalaman dan pernyataan pengunjung.
Dalam laporan media yang terbit pada 9 Oktober 2026, belum tersedia penjelasan resmi menyeluruh dari pihak pengelola mengenai berbagai keluhan tersebut. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan penyebab keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab atas gangguan fasilitas, atau apakah seluruh ketentuan layanan telah dipenuhi. Ruang untuk memberikan jawaban tetap penting agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu sisi.
Langkah yang Dapat Dilakukan untuk Menyelesaikan Keluhan
Penyelesaian komplain sebaiknya dimulai dengan memeriksa bukti pemesanan, rincian pembayaran, komunikasi sebelum kedatangan, dan kondisi yang dialami selama menginap. Pengelola dan pengunjung dapat membandingkan informasi yang dijanjikan dengan layanan yang benar-benar diterima. Jika terdapat ketidaksesuaian, kedua pihak dapat membahas bentuk penyelesaian yang wajar sesuai fakta dan ketentuan pemesanan.
Pengelola juga dapat menjadikan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Untuk menerima rombongan besar, misalnya, diperlukan pembagian tugas petugas, pemeriksaan kesiapan kamar sebelum kedatangan, dan prosedur penanganan gangguan listrik. Jika terdapat fasilitas yang tidak dapat digunakan, informasi harus diberikan dengan jelas. Respons yang cepat dan terbuka dapat membantu mengembalikan kepercayaan pengunjung sekaligus mencegah masalah serupa berulang.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Wisatawan dan Citra Daerah
Kasus pelayanan penginapan yang viral dapat memengaruhi kepercayaan calon wisatawan, terutama ketika informasi menyebar lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Pengalaman buruk seorang pengunjung dapat menjadi bahan pertimbangan bagi orang lain sebelum memutuskan untuk melakukan pemesanan. Karena itu, pengelola usaha wisata perlu memperhatikan kualitas pelayanan, kejelasan informasi, dan cara menanggapi keluhan yang disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membedakan antara keluhan individual, fakta yang telah dikonfirmasi, dan opini yang berkembang di media sosial. Tidak semua informasi yang beredar memiliki tingkat kepastian yang sama. Membagikan potongan video tanpa konteks atau menambahkan klaim yang belum terbukti dapat memperluas kesalahpahaman dan merugikan pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kejadian.
Pelajaran bagi Pengelola Wisata di Lebak
Bagi pengelola homestay dan usaha wisata lainnya di Kabupaten Lebak, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengalaman pengunjung tidak hanya ditentukan oleh lokasi dan harga, tetapi juga oleh kesiapan layanan. Fasilitas yang berfungsi, proses penerimaan tamu yang tertata, dan komunikasi yang ramah merupakan bagian penting dari pengalaman menginap.
Pemeriksaan kamar sebelum kedatangan, pencatatan jumlah tamu, pembagian tanggung jawab petugas, serta prosedur penanganan keluhan dapat membantu meningkatkan mutu layanan. Pengelola juga sebaiknya menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses agar masalah bisa segera disampaikan dan ditangani. Langkah tersebut penting bagi usaha yang menerima rombongan besar maupun pengunjung perorangan.
Kasus Homestay Kampung Landeuh Baduy mencuat setelah keluhan pengunjung mengenai pelayanan, waktu tunggu masuk kamar, gangguan AC, dan tarif penginapan menjadi viral pada Oktober 2026. Pengunjung menyebut tarif satu unit homestay sebesar Rp1,75 juta untuk kapasitas delapan orang dan menilai pelayanan yang diterima tidak sebanding dengan biaya tersebut. Namun, rincian keluhan itu masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dari pihak pengelola agar persoalan dapat dinilai secara berimbang.
Pada saat yang sama, Jaro Oom selaku Kepala Desa Kanekes menegaskan bahwa penginapan yang dipersoalkan berada di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, di luar wilayah administratif Desa Kanekes. Ia keberatan jika persoalan tersebut dikaitkan secara langsung dengan masyarakat adat Baduy tanpa penjelasan yang tepat. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini perlu berfokus pada evaluasi pelayanan dan tanggung jawab pengelola, sekaligus memastikan identitas wilayah dan masyarakat disampaikan secara akurat.
FAQ
1. Apa yang menyebabkan kasus Homestay Kampung Landeuh menjadi viral?
Kasus ini menjadi viral setelah seorang pengunjung mengunggah keluhan mengenai pelayanan penginapan yang digunakan rombongan berjumlah 64 siswa. Keluhan mencakup waktu tunggu masuk kamar, gangguan AC, dan tarif yang dinilai tidak sebanding dengan layanan.
2. Berapa tarif homestay yang dikeluhkan pengunjung?
Dalam unggahan yang beredar, pengunjung menyebut tarif sebesar Rp1,75 juta untuk satu unit homestay berkapasitas delapan orang. Rincian tarif dan fasilitasnya masih perlu dikonfirmasi oleh pihak pengelola.
3. Di mana lokasi Homestay Kampung Landeuh?
Penginapan tersebut berada di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
4. Apa tanggapan Kepala Desa Kanekes mengenai kasus ini?
Jaro Oom menyampaikan keberatan karena nama Baduy ikut dikaitkan dengan polemik pelayanan penginapan. Ia menegaskan bahwa lokasi homestay berada di luar wilayah administratif Desa Kanekes dan tidak berada di bawah pengelolaan Pemerintah Desa Kanekes.
5. Apakah homestay tersebut dikelola masyarakat adat Baduy?
Berdasarkan keterangan Jaro Oom yang diberitakan, penginapan tersebut tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Desa Kanekes maupun lembaga adat Baduy. Identitas pengelola dan rincian hubungan kelembagaan lainnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi pihak terkait.





Leave a Reply