Perkembangan setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan mengenai dugaan aliran uang dalam jumlah besar selama penyelenggaraan forum tersebut. Kasus Muktamar Nu 2026 yang ramai dibicarakan pada September 2026 terutama berkaitan dengan klaim Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar. Klaim itu dibantah keras oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mantan Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, yang menyatakan tudingan tersebut tidak memiliki bukti dan menyiapkan langkah hukum.
Penting membedakan antara fakta penyelenggaraan Muktamar dan tudingan yang muncul setelahnya. Muktamar ke-35 NU memang telah berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dan seluruh agenda persidangan dinyatakan selesai. Namun, klaim mengenai aliran dana Rp480 miliar belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Hingga perkembangan yang terpublikasi pada 25 September 2026, isu tersebut masih berupa tudingan yang dibantah pihak lain dan berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Kasus Muktamar Nu 2026 Bermula dari Tudingan Aliran Dana
Perhatian terbaru muncul setelah Gus Lilur menyampaikan klaim mengenai dugaan adanya uang sekitar Rp480 miliar yang menurutnya berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU. Dalam pemberitaan mengenai pernyataannya, ia mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara korupsi pertanahan yang sedang menjadi perhatian publik.
Namun, klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Tidak ada putusan pengadilan dalam sumber yang diperiksa yang menetapkan Rp480 miliar tersebut merupakan dana hasil korupsi yang mengalir ke penyelenggaraan Muktamar NU. Karena itu, angka tersebut harus tetap ditempatkan sebagai klaim atau tudingan pihak yang menyampaikannya.
Apa yang Diklaim Gus Lilur?
Dalam pemberitaan 22 September 2026, Gus Lilur menyebut dugaan dana Rp480 miliar dan mengemukakan sejumlah rincian mengenai sumber maupun distribusinya. Ia juga meminta lembaga penegak hukum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menurutnya dapat membantu menguji informasi tersebut.
Dugaan aliran dana Muktamar NU tersebut kemudian berkembang luas dalam pemberitaan dan media sosial. Karena klaim menyangkut nama individu, institusi, serta dugaan tindak pidana, kebenarannya memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.
Gus Ipul Membantah Tudingan Dana Muktamar
Gus Ipul memberikan posisi yang berlawanan. Sebagai mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, ia menyatakan tidak ada aliran dana hasil korupsi dari perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang digunakan untuk membiayai Muktamar. Pernyataan itu telah disampaikan sejak 17 September 2026.
Setelah klaim Rp480 miliar kembali mencuat, Gus Ipul mempertegas bantahannya pada 23 September. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan meminta pihak yang menyampaikan klaim membuktikannya. Posisi Gus Ipul ini juga merupakan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam polemik dan bukan dengan sendirinya putusan hukum mengenai perkara tersebut.
Tim Qanun Juga Membantah Kaitan Dana Korupsi
Sebelum polemik somasi berkembang, Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU telah memberikan tanggapan. Pada 20 September 2026, Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU Syamsudin M. Pay membantah isu mengenai adanya dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN yang mengalir ke Muktamar.
Tim tersebut berpendapat tidak terdapat dasar untuk menghubungkan perkara hukum di lingkungan ATR/BPN dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Pernyataan itu menunjukkan bahwa sejak awal terdapat bantahan terbuka terhadap narasi yang mencoba menghubungkan perkara korupsi tersebut dengan pendanaan Muktamar.
Kasus Muktamar Nu 2026 Berpotensi Masuk Jalur Hukum
Polemik kemudian memasuki tahap baru ketika Gus Ipul menyatakan akan melayangkan somasi kepada sedikitnya tiga orang yang menurutnya menyampaikan narasi menyesatkan mengenai aliran dana Muktamar. Ia menyebut somasi sebagai langkah awal sebelum kemungkinan membawa persoalan tersebut ke proses hukum.
Per 25 September 2026, tim hukum disebut masih memfinalisasi langkah berikutnya, termasuk laporan kepada kepolisian dan gugatan ke pengadilan. Gus Ipul mengatakan tiga nama yang akan menjadi sasaran somasi akan diumumkan pada Selasa berikutnya. Dengan demikian, pada tahap ini belum tepat menyatakan bahwa seluruh proses pidana atau perdata tersebut sudah resmi berjalan sampai dokumen atau laporan terkait benar-benar diajukan.
Gus Lilur Disebut Salah Satu Pihak yang Akan Disomasi
Salah satu nama yang disebut berkaitan dengan rencana somasi adalah Gus Lilur. Pada 25 September, ia membenarkan telah mendengar bahwa dirinya termasuk pihak yang akan menerima somasi terkait pernyataannya mengenai dugaan aliran Rp480 miliar.
Gus Lilur menyatakan dirinya siap menghadapi langkah tersebut. Artinya, polemik Muktamar NU September 2026 berpotensi bergerak dari perdebatan terbuka menuju proses pembuktian yang lebih formal apabila somasi, laporan polisi atau gugatan benar-benar dilanjutkan.
Ada Pula Insiden Dugaan Pemukulan saat Muktamar

Selain polemik mengenai dana, penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU sebelumnya juga diwarnai laporan dugaan pemukulan terhadap seorang peserta. Panitia lokal menyatakan kejadian tersebut tidak berlangsung di arena resmi Muktamar, melainkan di sebuah hotel di kawasan Kepatihan, Jombang.
Menurut keterangan panitia yang merujuk konfirmasi kepolisian, korban atau pelapor bernama Muhammad Nasir Irfan dari Surabaya dan pihak terlapor berinisial AS, seorang muktamirin dari Kalimantan. Panitia mengatakan tidak mengetahui secara pasti motif perselisihan dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.
Sidang Pleno Muktamar Juga Sempat Diwarnai Ketegangan
Dinamika lainnya terjadi pada 30 Agustus ketika massa yang mengklaim sebagai pendukung salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU mencoba memasuki area Sidang Pleno IV. NU Online melaporkan situasi tersebut membuat sidang sempat terhenti dan terjadi benturan dengan unsur pengamanan.
Ketua Organizing Committee Gus Ipul kemudian menilai ketegangan dan orasi yang terjadi sebagai bagian dari dinamika sebuah organisasi besar. Peristiwa ini berbeda dari dugaan pemukulan di hotel maupun polemik dugaan aliran dana yang berkembang setelah Muktamar selesai.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Sempat Menjadi Sorotan
Muktamar juga menghasilkan perubahan penting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sidang Pleno III memutuskan pemilihan Ketua Umum menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA. Keputusan tersebut diambil melalui voting.
Dari total 552 daftar pemilih tetap yang disebut dalam laporan NU Online, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sementara 150 memilih agar pemilihan calon ketua umum tetap menggunakan sistem one man one vote. Keputusan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dari perubahan tata organisasi hasil Muktamar.
Muktamar ke-35 NU Tetap Menghasilkan Keputusan Organisasi
Terlepas dari berbagai polemik yang muncul, Muktamar ke-35 NU secara resmi telah selesai. Forum tersebut berlangsung selama 27–31 Agustus 2026 dan merupakan forum musyawarah tertinggi NU untuk menentukan arah organisasi serta kepengurusan periode berikutnya.
Sejumlah keputusan juga dihasilkan, termasuk perubahan AD/ART, keputusan Bahtsul Masail dan kebijakan organisasi lainnya. NU kemudian mulai melakukan sosialisasi hasil Muktamar kepada struktur PWNU dan PCNU.
Mengapa Isu Rp480 Miliar Harus Dibaca Secara Hati-hati?
Angka Rp480 miliar merupakan bagian paling sensitif dalam Kasus Muktamar Nu 2026 karena menyangkut tudingan aliran uang dan dugaan tindak pidana. Sampai sumber yang diperiksa pada 26 September 2026, angka tersebut berasal dari klaim yang diberitakan media, sementara Gus Ipul dan pihak lain membantah keterkaitan dana hasil korupsi dengan Muktamar.
Karena terdapat klaim dan bantahan yang bertolak belakang, perkembangan selanjutnya perlu dilihat dari bukti yang dapat diverifikasi, pernyataan resmi aparat penegak hukum, serta proses pengadilan apabila perkara benar-benar dibawa ke sana. Menyebut dugaan tersebut sudah terbukti akan melampaui fakta yang tersedia saat ini.
Perkembangan Terbaru Kasus Muktamar NU
Perkembangan paling baru yang ditemukan hingga 25 September adalah persiapan langkah hukum dari Gus Ipul. Ia mengatakan penasihat hukum sedang memfinalisasi laporan polisi dan gugatan pengadilan, sedangkan identitas tiga orang yang akan disomasi direncanakan diumumkan pada Selasa berikutnya.
Gus Lilur sendiri telah mengetahui kabar bahwa namanya disebut sebagai salah satu pihak yang akan disomasi dan menyatakan siap menghadapi langkah tersebut. Dengan posisi kedua pihak yang masih bertentangan, proses hukum—jika benar diajukan dapat menjadi arena untuk menguji bukti di balik tudingan tersebut.
Kasus Muktamar Nu 2026 yang menjadi perhatian pada akhir September terutama berkaitan dengan klaim dugaan aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU di Jombang. Klaim tersebut disampaikan Gus Lilur dan kemudian dibantah Gus Ipul serta Tim Qanun Asasi Muktamar. Sampai perkembangan terkini yang tersedia, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan tudingan tersebut sebagai fakta hukum.
Muktamar ke-35 NU sendiri telah selesai pada 31 Agustus 2026 dan menghasilkan berbagai keputusan organisasi. Polemik setelahnya kini berpotensi memasuki jalur hukum karena Gus Ipul menyiapkan somasi, laporan polisi, dan gugatan terhadap pihak yang dinilai menyampaikan tudingan tanpa bukti. Perkembangan berikutnya perlu dilihat dari langkah hukum resmi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
FAQ
Apa Kasus Muktamar Nu 2026 yang sedang ramai?
Polemik terbaru terutama berkaitan dengan klaim dugaan aliran dana Rp480 miliar selama Muktamar ke-35 NU. Klaim tersebut dibantah Gus Ipul dan pihak Tim Qanun Asasi Muktamar.
Apakah benar ada Rp480 miliar mengalir ke Muktamar NU?
Belum tepat menyatakannya sebagai fakta. Angka Rp480 miliar merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dan diberitakan media, sementara Gus Ipul membantahnya. Belum ada putusan hukum dalam sumber yang diperiksa yang membuktikan klaim tersebut.
Apakah Gus Ipul akan membawa persoalan ini ke jalur hukum?
Ya, Gus Ipul menyatakan tim hukumnya sedang menyiapkan somasi serta memfinalisasi laporan polisi dan gugatan pengadilan.
Apakah Gus Lilur akan disomasi?
Pemberitaan 25 September menyebut Gus Lilur sebagai salah satu pihak yang akan disomasi. Gus Lilur mengatakan telah mendengar informasi tersebut dan menyatakan siap menghadapinya.
Kapan Muktamar ke-35 NU dilaksanakan?
Muktamar berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Apakah Muktamar NU 2026 sudah selesai?
Ya. Muktamar ke-35 NU resmi ditutup pada 31 Agustus 2026 setelah agenda persidangan selesai. Polemik yang berkembang pada September merupakan perkembangan setelah forum tersebut berakhir.





Leave a Reply